Menu

Mode Gelap
Kontingen Kafilah MTQ ke-X Tiba di Pulau Manipa, Seram Bagian Barat Operasi Zebra Tahun 2023: Satlantas Jakarta Barat Membagikan Helm Gratis Kepada Pengendara Yang Melintas 12 Remaja Berhasil Di Amankan Oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat, Diduga Ingin Melakukan Aksi Tawuran APKL Jawa Barat Mendukung Program Kegiatan Pemerintah TP-PKK Boltim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba PKK

Nasional · 15 Apr 2022 02:24 WIB

Presiden RI Resmi Tandatangani PP Tentang THR dan Gaji Ke-13


 Foto Tangkapan Layar Saat Pidato Presiden Ir Joko Widodo Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 di Istana Negara. Perbesar

Foto Tangkapan Layar Saat Pidato Presiden Ir Joko Widodo Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 di Istana Negara.

AktualTimes, Jakarta – Kabar gembira, Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13, bagi ASN, TNI, Polri, Pensiunan serta Pejabat Negara, Jumat (15/04/2022).

Demikian yang diungkapkan Jokowi melalui pidatonya ketika memimpin secara langsung rapat terbatas, terkait mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022. Bertempat, di Istana Negara, Jakarta (14/04).

“Tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ungkap Jokowi dalam pidatonya, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Presiden juga meneranhkan bahwa pemberian THR maupun Tunjangan Kinerja sebesar 50% tersebut, merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi antar sektor Kepemerintahan, terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi Aparat Pusat dan Aparat Daerah, dalam menangani pandemi Covid,” jelasnya.

Ada pun, harapan Presiden tentang penambahan Tunjangan hingga THR tersebut, mampu menopang akselerasi pemulihan perekonomian Nasional.

Lebih lanjut Jokowi, mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah.

“Untuk yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri sedangkan yang bersumber dari APBD diatur melalui peraturan kepala daerah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tapsel Teken Hibah Dukungan Peningkatan Prasarana Bandar Udara Aek Godang

27 September 2023 - 23:58 WIB

Bupati Tapsel Teken Hibah Dukungan Peningkatan Prasarana Bandar Udara Aek Godang

27 September 2023 - 23:51 WIB

Bupati Tapsel Berangkat 33 Peserta CPMI Korea Selatan

27 September 2023 - 23:45 WIB

Wabup Tapsel Rasyid Assaf Dongoran Serahkan Bibit Poktan Kopi Sipirok Mangarata Binaan GKPA Sipirok

27 September 2023 - 23:36 WIB

Conseils simples pour Initier Internet Meet et saluer

27 September 2023 - 19:53 WIB

Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Non APBD Disetujui Bersama, Bupati : Kiranya Dapat Tingkatkan Kinerja Untuk Pembangunan Tapsel

27 September 2023 - 19:24 WIB

Trending di Pemerintahan