AktualTimes.com, Boltim – Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkait Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 akhirnya temui titik terang. Sebagaimana turunnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, Rabu (20/04/2022).
Setkretaris Daerah (Sekda) Boltim Sonny Warokka, menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar atas pembayaran gaji ke 14 atau pun THR ASN. Namun sebelumnya, untuk mekanisme pembayan tunjangan tersebut bagi ASN daerah, perlu terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Lebih lanjut disampaikan Sekda, bahwa saat ini Perbup tersebut sedang dalam proses pengesahan. Artinya, sudah tidak akan lama lagi, pembayaran terkait tunjangan ke-14 ini, akan segera dilaksanakan.
“Perbup sementara dalam proses. Kalau Perbup sudah siap dipersilakan seluruh OPD lingkup Pemkab Boltim segera mengurus pembayaran THR,” terang Sonny.
Bukan itu saja, yang rencananya akan dibayarkan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda), tak hanya Tunjangan Hari Raya saja, tapi akan ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai atau disingkat TPP, sebesar 50% (Lima puluh persen).
“Karena perintah PP, maka tunjangan juga kita bayarkan,” katanya.
Ada pun, dijelaskannya bahwa tunjangan tersebut diperkirakan, kurang lebih akan mulai direalisasikan sepuluh hingga tujuh hari sebelum lebaran. Atau, pada tanggal 22 April 2022 mendatang.
“Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD,” menutup wawancara.