Secara kritis, terdapat tiga risiko utama: risiko independensi dakwah, risiko reputasi organisasi, dan risiko ketergantungan struktural terhadap anggaran negara.
Pertama, soal independensi. Secara historis, kekuatan ormas Islam terletak pada kemampuannya menjaga jarak dari kekuasaan—cukup dekat untuk memengaruhi, cukup jauh untuk mengoreksi. Ketika ormas menjadi bagian dari program unggulan pemerintah, jarak itu menyempit. Jika MBG sukses, legitimasi politik menguat. Jika gagal, mitra pelaksana ikut terseret persepsi publik.
Kedua, risiko reputasi. Dalam sistem distribusi ribuan dapur, kemungkinan penyimpangan tidak pernah nol. Satu kasus besar dapat menggerus kredibilitas organisasi yang dibangun puluhan tahun.
Ketiga, ketergantungan struktural. Dapur MBG bergantung pada alokasi kuota dan pencairan anggaran negara. Dalam teori kelembagaan, ketergantungan pada satu sumber pendanaan adalah risiko otonomi yang serius.
Namun demikian, di tengah seluruh catatan kritis tersebut, terdapat alasan rasional mengapa keterlibatan Persis dalam MBG tetap dapat dipahami dan bahkan disepakati—dengan syarat.
Pertama, persoalan gizi adalah persoalan kemanusiaan yang mendesak. Ketika anak-anak kekurangan asupan, dakwah tidak cukup berhenti pada mimbar dan wacana. Dakwah bil hal menemukan relevansinya justru ketika ia hadir dalam persoalan konkret umat. Menolak terlibat hanya demi menjaga jarak simbolik berisiko membuat dakwah kehilangan dimensi praksisnya.
Kedua, keterlibatan tidak selalu identik dengan kooptasi. Justru dengan masuk sebagai pelaksana, Persis memiliki peluang memastikan standar higienitas, transparansi, dan akuntabilitas dijalankan secara lebih disiplin. Dalam logika ini, partisipasi bisa menjadi bentuk kontrol dari dalam—bukan sekadar legitimasi pasif.
Ketiga, sejarah menunjukkan bahwa organisasi yang sepenuhnya berada di luar sistem sering kali kehilangan daya pengaruh terhadap kebijakan teknis. Masuk dengan posisi kritis membuka ruang tawar (bargaining position) yang lebih konkret dibanding sekadar kritik dari luar.
Namun, keterlibatan ini tentu bukan hal yang sederhana. Ada syarat yang mesti terpenuhi oleh Persis. Keterlibatan harus dibarengi mekanisme audit internal yang ketat, transparansi publik, serta keberanian untuk bersikap kritis bahkan terhadap kebijakan yang sedang dijalankan bersama. Persis harus menegaskan bahwa partisipasi bukan berarti pembelaan tanpa batas. Jika ditemukan penyimpangan sistemik yang tak dapat diperbaiki, keberanian untuk mengevaluasi bahkan mundur harus menjadi opsi terbuka.







