Menu

Mode Gelap
Kontingen Kafilah MTQ ke-X Tiba di Pulau Manipa, Seram Bagian Barat Operasi Zebra Tahun 2023: Satlantas Jakarta Barat Membagikan Helm Gratis Kepada Pengendara Yang Melintas 12 Remaja Berhasil Di Amankan Oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat, Diduga Ingin Melakukan Aksi Tawuran APKL Jawa Barat Mendukung Program Kegiatan Pemerintah TP-PKK Boltim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba PKK

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2022 23:26 WIB

Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi


 Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi Perbesar

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang nelayan IB Alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/08).

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP DR. Herwansyah M.si mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).

“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).

FB_IMG_1661939103150.jpg

Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi  jenis Belangkas /  Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kec. H. Perak Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dgn menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ( seratus delapan puluh) ekor”, tutur kasubid Penmas.

FB_IMG_1661939100525.jpg

Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda, dan menjeratnya menggunakan jaring.

“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ozy)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mewakili Kapolsek, Kanit Binmas Polsek Rantau Alai Giat Sosialisasi Tentang Larangan Karhutlah ke Masyarakat

27 September 2023 - 14:04 WIB

Personil Polsek Tanjung Raja Giat Lakukan Monitoring dan Pengamanan Pembagian Beras Cadangan Pangan Nasional Tahun 2023 di Tiga Kecamatan

27 September 2023 - 12:56 WIB

Personil BKO Polairud Polda Sumsel Bersama Personil Polsek Lalan Giat Sosialisasi dan Patroli Karhutlah di Desa Karang Agung

26 September 2023 - 21:35 WIB

Personil Polsek Tanjung Raja Lakukan Giat Mitigasi Karhutlah dan Cek Titik Hotspot di Desa Talang Balai Baru I

26 September 2023 - 15:56 WIB

Pimpin Giat Pengamanan Pelaksanaan Pendistribusian Bansos Beras Bantuan Pangan Nasional, Ini Harapan Kapolsek Rantau Alai

26 September 2023 - 13:26 WIB

12 Remaja Berhasil Di Amankan Oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat, Diduga Ingin Melakukan Aksi Tawuran

26 September 2023 - 10:29 WIB

Trending di Breaking News