Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Hukum & Kriminal · 6 Sep 2022 23:53 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba, Sabu Dimodif Jadi Pil 


 Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba, Sabu Dimodif Jadi Pil  Perbesar

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran 9500 butir narkotika jenis pil Yaba. Narkotika jenis sabu ini diklaim jadi yang pertama sekali beredar di Sumut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Wakapolres, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, SIK, MSI dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SIK dalam paparannya, Senin (5/9/2022) di Aula Patriatama mengatakan, selain barang bukti 9500 butir pil Yaba, tim juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni, 50 gram sabu-sabu dengan 5 tersangka.

“Para tersangka yang diringkus yakni, AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17),” jelas Kapolrestabes.

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolrestabes, melalui undercover buy. Petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka, AG. Saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas langsung membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.

FB_IMG_1662466417171.jpg

 

Dari tersangka, AG, tim melakukan pengembangan. Tersangka AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus bernomor polisi BL 1442 PV. Petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 9.400 butir pil Yaba.

“Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan. Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan,” ungkap Kapolrestabes.

Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.

Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja  melalui loket ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan  Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.

Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapoldasu pada 16 Agustus 2022,” tuturnya. (Ozy)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Lalan Bersama Pimpinan GM PT BKI dan Anggota Giat Melaksanakan Pendinginan Titik Api di Wilayah PT BKI Desa Karang Agung

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolres Muba Didampingi Kapolsek Lalan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 16:07 WIB

Giat Polisi Sanjo, Begini yang Disampaikan Kapolsek Lalan di Kediaman Tokoh Masyarakat Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 09:56 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin Desa Kandis 1, Kapolsek Rantau Alai Sampaikan Larangan Karhutlah

22 September 2023 - 08:46 WIB

Dengarkan Keluhan Warga, Ini yang Disampaikan Kapolsek Tanjung Raja Dalam Giat Jumat Curhat di Desa Tanjung Serian

22 September 2023 - 08:02 WIB

Kapolsek Lalan Beserta Anggota Giat Polisi Sanjo di Kediaman Kepala Desa Karang Makmur

21 September 2023 - 19:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal