AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur, Jumat (26/08/2022).
Sebagaiman tertuang dalam Perundang-undangan Republik Indonesia (RI), bahwa setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Ke- 1 dan ke -3, Undang-Undang perlindungan anak No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UU RI NO 35 tahun 2014, dan UU RI NO. 23 tahun 2002.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 25 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan 1 pelaku terduga YN (43) Warga Pekon Mutar Alam, Lampung Barat.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri SH,MH, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho SIK,MH. Menjelaskan Pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Korban bercerita sambil menangis kepada bibiknya yang berada di Desa Srimulyo Kec. Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, karena selalu mendapat ancaman dari bapak tirinya.
“Kemudian bibik korban memanggil suaminya, lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Korban telah dicabuli sebanyak 10 kali, yang pertama didalam kamar rumah kontrakan yang berada di gg. bogor kelurahan pajar bulan kecamatan way tenong kabupaten lambar pada awal bulan september 2020, sekira jam 14.00 wib. Yang terakhir pada tanggal 15 Juni 2022, sekira jam 14.00 wib di kebun kopi yang berada dibelakang rumahnya,” Jelas Kapolsek.
“Setiap selesai melakukan Persetubuhan, Bapak tiri-nya selalu mengancam pada korban dengan kata-kata,(JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN, JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU). Kemudian Bibiknya menghubungi Ibu kandung korban dan melaporkannya ke Polsek sumber jaya,” Lanjutnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi SH, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 16.00 wib, mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku yang sedang berada drumahnya. Kemudian dilakukan penangkapan dan introgasi, pelaku telah mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak tirinya tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa dalam melakukan persetubuhan pada saat Istrinya sedang tidak berada drumah, dan setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku mengancam pada korban dengan kata-kata, (JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN, JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU). Kemudian pelaku diamankan dipolsek Sumber Jaya untuk Penyelidikan lebih lanjut, dan selanjutnya dilimpahkan ke polres lambar guna proses Penyidikan,” Pungkasnya. (Dra/Lambar)