Pringsewu Aktual Times.com – Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, secara mendadak melakukan inspeksi mendalam ke lokasi penambangan pasir ilegal di Pekon Tegal Sari RT 15 RW 04 Kecamatan Garing Rejo, Kabupaten Pringsewu, Langkah tegas ini diambil untuk merespons keluhan warga dan pengendara yang sering mengalami gangguan akibat aktivitas tersebut.
Pada Inspeksi ini Wakil Bupati Umi Laila secara langsung akan memerintahkan penghentian total operasional tambang galian C yang melanggar aturan sesuai dengan harapan masyarakat. Keberadaan lokasi penambangan ini telah lama menjadi sorotan karena dampak negatifnya terhadap infrastruktur di wilayah tersebut.
Keluhan Masyarakat Jadi Pemicu Aksi Sidak Wakil Bupati
Saat dilokasi Umi Laila menjelaskan bahwa kunjungan ini dipicu dengan adanya pemberitaan yang beredar di media massa terkait laporan masyarakat mengenai kondisi jalan yang menjadi licin dan berlumpur akibat truk-truk pengangkut material.
“insfeksi mendadak ini setelah adanya Surat terbuka juga menerima sinformasi dari ketua Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu, tentang keluhan galian C yang membuat infrastruktur rusak yang sangat mengganggu Aktivitas Warga,” ungkap Umi Laila saat ditemui di lokasi.
Dampak Negatif Tambang Ilegal
Aktivitas penambangan pasir di area tersebut tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menghambat mobilitas warga yang hendak bekerja atau melintas menuju tol. Umi Laila menekankan bahwa keberadaan lokasi tambang merupakan zona kuning sehingga sangat tidak di perbolehkan untuk di jual belikan.
“Bagi masyarakat yang ingin beraktivitas, ini menjadi penghambat serius. Kami khawatir akan terjadi hal hal yang sangat buruk lagi ,” lanjutnya.
Dalam kunjungannya, Wakil Bupati Pringsewu tampak kesal dengan pelanggaran yang terjadi. “Kami merasa sangat kecewa dengan situasi ini,” tegas Umi Laila.
Status Ilegal dan Ancaman Pidana untuk Pelaku
Setelah memeriksa langsung, Umi Laila mengonfirmasi bahwa operasi galian C di lokasi tersebut bersifat ilegal dan tidak memiliki izin resmi. “Berdasarkan informasi yang kami dapat dari warga setempat, aktivitas ini jelas-jelas ilegal, semula hanya izin sementara mulanya hanya sekedar ingin mengambil alat berat saja karena terjadi persoalan hukum, Bahkan jika ternyata ada izin, kami akan segera mencabutnya,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Umi Laila memerintahkan penghentian segera seluruh kegiatan penambangan. “Kami instruksikan agar operasional ini dihentikan total. Jika tetap diteruskan, kami akan libatkan jalur hukum pidana,” ancamnya.
Dengan sidak ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang semakin meningkat. Pemerintah Daerah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik. (Spr)






