Menu

Mode Gelap
Betawi Duri Kepa Ramaikan Gebrak Budaya Kampung Angkat Tradisi Lokal KPU Buru Gelar Kirab Pemilihan Umum 2024, Dihadiri 18 Partai Politik Lapas Kelas III Namlea Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan BLK Buru Kapolres Lampung Selatan Pantau Lomba Satkamling di desa klaten 91 Warga Binaan Lapas Kelas III Namlea Tes Urine

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2023 23:12 WIB

Ada Tudingan Fitnah Saat Tersangka ABP, Meyebutkan Istri Bupati Lampung Selatan Di duga Menerima Aliran Dana


 Ada Tudingan Fitnah Saat Tersangka ABP, Meyebutkan Istri Bupati Lampung Selatan Di duga Menerima Aliran Dana Perbesar

Aktuatimes.com.Hukum& Kriminal. Pemeriksaan Winarni Istri Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menimbulkan berbagai opini publik.

Bahkan pemanggilan Winarni dianggap fitnah, sehingga menuding bahwa tersangka Bintang telah menfitnah Istri pejabat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Penasehat Hukum (PH) Akbar Bintang Putranto (tersangka) angkat bicara.

Menurut salah satu tim penasehat hukum ABP, Eko Umaidi, S.Kom, SH pernyataan kuasa hukum Winarni Nanang Ermanto dalam pemberitaan dimedia bahwa klienya telah memfitnah Istri pejabat pada saat diminta keterangan oleh penyidik, maka pihaknya menyarankan untuk buat laporan kepolisi.

“Adanya pemberitaan yang menyudutkan klieannya fitnah terhadap Ibu pejabat, saya menyarankan agar yang namanya merasa dirugikan oleh klien kami agar membuat laporan di kepolisian,” ujar Eko Umaidi, S.Kom, SH kepada media dikantornya, Minggu (21/5/2023).

Eko Umaidi, SH mengatakan, apa yang dikatakan kuasa hukum Bunda Win terkesan hanya menggiring opini atas dipanggilnya oleh penyidik Polresta Bandar Lampung untuk di konfrontir dengan klieannya.

“Jangan menggiring opini publik seakan – akan Winarni difitnah sama klien kami, kuasa hukum lebih paham langkah hukum apa yang harus ditempuh jika menurutnya keterangan dari klien kami tidak benar alias berkata bohong,” jelasnya.

Dia menegaskan, pemanggilan Winarni Nanang Ermanto oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dikonfrontir merupakan hasil keterangan kliennya. Sesuai BAP dana yang diterima dari Yusar (Pelapor) itu diberikan kepada beberapa orang salah satunya kepada Winarni melalui Azizi di Merbau Mataram sebesar Rp135 juta.

“Kami rasa klien kami tidak mengatakan diluar jalur dalam memberikan keterangan sebagai tersangka, apa yang klien kami sampaikan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) itu sudah jelas runtutan peristiwanya dan bukan seperti orang hanyut atau orang ngawur yang disampaikan dan kita uji dipengadilan,” imbuhnya.

Kemudian lanjut Eko Umaidi, S.Kom, SH pihaknya sebagai penasehat hukum tersangka ABP, jika melihat dari perkara kliennya sesuai BAP saat ini dan melihat peristiwa hukum, ada kemungkinan banyak yang terlibat dan bisa jadi ada tersangka baru.

“Tentunya, Klien kami juga bersedia dan siap untuk menjadi Justice Collaburator (JC) dalam perkara ini agar benar-benar terang dan jelas mengungkap semuanya, siapa saja orang-orang yang terlibat menerima aliran dana berdasarkan sesuai dari BAP klien kami,” tutupnya.

Jurnalis.Daenk agus/lampung

Artikel ini telah dibaca 313 kali

Baca Lainnya

Kalapas Kelas llB Padangsidempuan Berikan Motivasi Dan Arahan Kepada Warga Binaannya

28 Mei 2023 - 22:27 WIB

Sidang TPP Lapas Kelas llB Padangsidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Usulkan Tamping Kebersihan

27 Mei 2023 - 23:11 WIB

26 WBP Lapas Kelas llB Padangsidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Tes Urine

27 Mei 2023 - 13:54 WIB

Kapolres Lampung Selatan Pantau Lomba Satkamling di desa klaten

26 Mei 2023 - 12:06 WIB

Kalapas Kelas llB Padangsidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penguatan Kepada Tim HUMAS LAPASID

26 Mei 2023 - 11:28 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu

25 Mei 2023 - 20:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal